Kamis, 17 November 2011

PENYUSUNAN FORMASI PNS


PENYUSUNAN FORMASI PNS

Pengertian
a.       Formasi adalah jumlah dan susunan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Formasi PNS Pusat adalah formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu satuan Organisasi Pemerintah Pusat.
b.      Formasi PNS Daerah adalah formasi PNS yang bekerja pada suatu satuan Organisasi Pemerintah Daerah
c.       Analisis Jabatan adalah proses metoda dan teknik untuk memperoleh data jabatan serta mengolahnya menjadi informasi jabatan.
d.      Informasi Jabatan adalah hasil analisa jabatan yang berupa uraian jabatan dan peta jabatan.
e.       Uraian jabatan adalah uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada di bawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan dan informasi jabatan lainnya.
f.       Penyediaan Pegawai adalah upaya suatu satuan organisasi Negara untuk mencari, mendapatkan dan mengembangkan pegawai sesuai dengan standar, kualifikasi dan kompetensi jabatan dalam rangka memenuhi kebutuhan suatu satuan organisasi Negara.
Dasar Penyusunan PNS
a.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2003.
c.       Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003


Tujuan
Tujuan ditetapkannya formasi adalah agar satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu/kualitas pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.

PENYUSUNAN FORMASI
Formasi masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan anlisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang disusun setiap tahun anggaran. Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun formasi masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya akhir bulan Januari setiap tahun anggaran. Analisis Kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
1.      Jenis Pekerjaan
2.      Sifat Pekerjaan
3.      Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS
4.      Pinsip pelaksanaan pekerjaan
5.      Peralatan yang tersedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar