Jumat, 18 November 2011

HUKUM FORMAL DAN HUKUM MATERIAL


HUKUM FORMAL DAN HUKUM MATERIAL

v  Pengertian sumber hukum

Sumber hukum adalah segala apa yang menjadi yang menimbulkan atuaran-aturan yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa, yakni aturan-atuaran yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi beberapa sumber seperti sumber hukum material dan sumber hukum formal yaitu :

a.       Sumber hukum material
Hukum material adalah segala kaidah/aturan/norma yang menjadi patokan atau sumber manusia untuk bersikap, bertindak.sumber hukum materi adalah tempat dari mana materil itu diambil. Menurut sudikno mertokusum.”Sember hokum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan). Hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas) perkembangan internasional, keadaan geografis, dll”.
b.      Sumber hukum formal
c.       Hukum formal merupakan penerapan dari hukum material, sehinnga hukum formal dapat berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Adapun sumber-sumber hukum formal yaitu :

    1. Undang-undang (statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan bangsa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara dan dinuat oleh Negara (pemerintah, parlemen dan legislative).

o   Syarat-Syarat berlakunya undang-undang
-        Diundangkan dalam Lembar Negara (LN) oleh mentri sekertaris Negara.
-        Tanggal berlakunya undang-undang mulai dari tanggal undang-undang itu ditetapkan.

o   Berakhirnya kekuatan sutu undang-undang
-        Jangka waktu yang telah ditentukan telah lampau atau sudah kadaluarsa.
-        Keadaan Untuk apa undang-undang sudah tidak ada lagi.Undang-undang sudah dicabut dengan tegas oleh instansi/lembaga yang membuat atau  instansi/lembaga yang lebih tinggi kedudukamnya
-        Telah dibuatnya undang-undang yang baru yang isinya Keputusan-keputusan bertentangan dengan undang-undang yang dulu/ telah direvisi.

    1. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga oleh masyarakat dianggap sesuatu hal yang penting dan harus dilaksanakan dan tidak bisa di tinggalkan dan bersifat mengikat/memaksa, misalnya adat istiadat,oleh karena itu kebisaan dapat dijadikan sumber hokum di masyarakat.

3.Hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama

o   Ada dua macam jurisprudensi:
-        Jurisprudensi tetap
-        Jurisprudensi tidak tetap

4.      Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang berisikan consensus  yang harus disepakati sehingga mempunyai sifat terikat da memaksa.

o   Macam-macam traktat :
-        Traktat bilateral adalah perjanjian yang dilakukan hanya oleh dua Negara misalnya, Indonesia menjalin perjanjian internasinal dengan jepang dalam bidang perdagangan (eksport-import)
-        Traktat multilateral adalah perjanjian yang dilakukan lebih dari dua Negara misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama Negara dikawasan atlantik utara (NATO), perjanjian internasional dalam bidang dana moneter/keuangan (IMF).
-         
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana dalam sumber hukum sangatlah berpengaruh besar  terutama dalam hubungan internasional. Seoarang hakim dalam menentukan atau mengambil keputusan dalam sutu perkara selalu mengutup pendapat para sarjana ynag sudah terbukti kapasitasnya dalam bidang ilmu pengetahuan hokum. Oleh karma itu pendapat para sarjana dapat di jadikan sumber hukum

5 komentar: